Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Para Korban Kecewa Hendak Lakukan Hal Ini

Olivia hanya dituntut 3,5 tahun penjara, padahal sudah menyebabkan kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Sidang kasus CPNS bodong yang menghadirkan Olivia Nathania sebagai terdakwa sudah dimulai.

Tahapannya sudah sampai ke tahap tuntutan jaksa.

Olivia hanya dituntut 3,5 tahun penjara, padahal sudah menyebabkan kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Akhirnya Olivia Nathania Terima Nasib di Persidangan Kasus CPNS Bodong, Putri Nia Daniaty Menyesal

Olivia Nathania Akui Selenggarakan Rekrutmen Bodong CPNS.
Olivia Nathania Akui Selenggarakan Rekrutmen Bodong CPNS. (Grid.ID/Daniel Ahmad)

Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus CPNS bodong.

Para korban yang juga turut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merasa tidak puas atas tuntutan tersebut.

Odie Hudiyanto, kuasa hukum salah satu korban CPNS bodong mengutarakan kekecewaannya.

Dia heran bagaimana bisa anak Nia Daniaty itu cuma dituntut 3,5 tahun penjara, sementara ada banyak korban jiwa berjatuhan.

Baca juga: Ingat Olivia Nathania Putri Nia Daniaty? Kini Terima Nasib atas Kasus CPNS Bodong, Oi Menyesal

Kolase foto Olivia Nathania dan Nia Daniaty
Kolase foto Olivia Nathania dan Nia Daniaty (YouTube Intens Investigasi)

"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak.

Uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," kata Odie usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).

"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.

Odie menyampaikan jika ada beberapa dugaan tindak pidana yang tidak dimasukkan dalam tuntutan kepada Oilivia. Seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.

Baca juga: Olivia Nathania Menangis Tau Wali Kelasnya Saat SMA Meninggal Stres Jadi Korbannya, Oi Minta Maaf

Sidang Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Sidang Olivia Nathania terkait kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). (Grid.ID / Menda Clara Florencia)

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," kata Odie.

Pihaknya pun akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus CPNS bodong ini.

"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," kata Odie.

"Supaya hakim tahu, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved