Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Para Korban Kecewa Hendak Lakukan Hal Ini

Olivia hanya dituntut 3,5 tahun penjara, padahal sudah menyebabkan kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022). 

Korban Meninggal Dunia

Terbaru, pengakuan yang menyebut enam orang meninggal dunia diduga karena mengalami stres akibat ikut menjadi korban CPNS bodong.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (14/3/2022).

Olivia Nathania pun telah mengetahui kabar meninggalnya beberapa korban dari salah satu korban yang melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.

Kabar meninggalnya enam korban penipuan CPNS yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Oi tersebut dibenarkan Agustine, salah satu korban.

Kata Agustine, salah satu korban yang meninggal dunia masih memiliki hubungan dekat dengan Olivia Nathania

Dia adalah wali kelas Olivia Nathania saat SMA.

"Benar sekali itu adalah orang tua korban, dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," terang Agustine.

Agustine mengaku sudah menyampaikan kabar tersebut pada Oi, saat dipertemukan melalui momen konfrontasi.

"Saya sampaikan 'Oi wali kelas kamu meninggal, dia stres anaknya dua orang ikut CPNS ini, hari ini baru tujuh hari meninggal'," ucap Agustine.

"Itu mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA," sambungnya.

Mendengar kabar duka ini, Olivia sendiri tidak bisa berbuat banyak.

Ia hanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Agustine.

"Oi cuma bilang ' Maafin saya bu, maafin saya bu', dia cuma bilang itu," jelasnya.

Akui Praktik Penerimaan CPNS Jalur Belakang

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved