Kasus Terorisme
Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Hal yang Memberatkannya
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pidana delapan tahun penjara.
Editor:
Gryfid Talumedun
Foto via WowKeren.com
Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Hal yang Memberatkannya
Munarman mengatakan, seandaianya pembaiatan itu dilaksanakan di markas FPI, dirinya akan melarang acara tersebut.
"Tapi itu bukan (di) FPI, itu di tempat orang," ujar Munarman.
Pengacara harap Munarman bebas
Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman, Aziz Yanuar, meminta kliennya dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Munarman diketahui akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/3/2022) ini.
"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," kata Aziz.
Aziz menyebutkan bahwa proses hukum dalam kasus terorisme terhadap Munarman merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz pun meminta kriminalisasi itu dihentikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com