Kerangkeng Bupati Langkat
Akhirnya Terjawab, Identitas Calon Tersangka Kasus Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, polisi segera menangkap dan mengumumkan siapa pelaku.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sumatra Utara (Sumut) akhirnya telah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus ini.
Selain itu, sejumlah saksi korban juga ditempatkan di rumah aman (safe house) untuk memudahkan penyidikan.
Baca juga: Sosok Raif Badawi, Blogger Arab Saudi yang Dihukum Penjara 10 Tahun dan 1.000 Cambukan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, polisi segera menangkap dan mengumumkan siapa pelaku.
"Ada tiga perkara yang kita tangani saat ini dan kasusnya sudah naik sidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (12/3/2022).
Hadi menyebut kasus tewas tiga penghuni kerangkeng sudah masuk tahap penyidikan.
Selain menangani kasus tewasnya penghuni kerangkeng, Ditreskrimum Polda Sumut juga menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dengan demikian polisi menangani tiga laporan polisi, dua korban tewas, satu laporan TPPO.
Sejauh ini polisi juga telah menyediakan rumah aman bagi para saksi agar mendapatkan perlindungan.
"Saksi korban kita tempatkan di salah satu safe house untuk memudahkan pemeriksaan. Mengingat tempat tinggal (saksi korban) jauh bahkan ada yang dari luar kota dan luar provinsi," sebutnya lagi.
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Peranginangin.
Namun demikian, baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.