Berita Internasional
Sosok Raif Badawi, Blogger Arab Saudi yang Dihukum Penjara 10 Tahun dan 1.000 Cambukan
Raif Badawi merupakan seorang blogger dan aktivis hak asasi manusia asal Arab Saudi yang lahir pada 13 januari 1984.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini profil Raif Badawi.
Baru-baru ini nama Raif Badawi ramai diperbincangkan.
Siapakah sebenarnya Raif Badawi?
Baca juga: Kisah Cinta Pasutri yang Beda Usia 18 Tahun, Saat Ia Lahir Suaminya Sudah Kuliah Semester 4
Raif Badawi merupakan seorang blogger dan aktivis hak asasi manusia asal Arab Saudi yang lahir pada 13 januari 1984.
Pada tahun 2002 ia menikah dengan Ensaf Haidar dan memiliki tiga anak bernama Terad, Najwa, dan Miriam.
Raif Badawi ikut mendirikan situs web Free Saudi Liberals pada tahun 2008.
Badawi dan rekan-rekannya membuat situs web tersebut untuk mendorong perdebatan tentang isu-isu agama dan politik di Arab Saudi meskipun ruang sipil negara tersebut terbatas.
Dikutip dari pantheon.world, Badawi ditangkap pada 2012 atas tuduhan "menghina Islam melalui saluran elektronik" dan dibawa ke pengadilan atas beberapa tuduhan, termasuk kemurtadan.
Dimulai dengan tuduhan menghina Islam pada 2008, berlanjut hingga larangan perjalanan 2009 dan pembekuan aset, dan berpuncak pada penangkapan Juni 2012 dengan persidangan Desember 2012 atas tuduhan menghina Islam.
Bukti untuk tuduhan ini dilaporkan termasuk posting di Free Saudi Liberals yang mengkritik otoritas agama Saudi dan mengajukan pertanyaan teologis.
Baca juga: Sosok Agus Fatoni Mantan Pjs Gubernur Sulut, Dilantik Mendagri Jadi Dirjen Keuangan Daerah
Pengadilan Saudi awalnya juga merekomendasikan untuk menuntut Badawi dengan kemurtadan, kejahatan yang dapat dihukum mati, dilaporkan karena dia menyukai halaman Facebook Kristen Saudi dan mengatakan bahwa “Muslim, Yahudi, Kristen, dan ateis semuanya sama.”
Hakim membatalkan tuduhan ini setelah Badawi menyatakan bahwa ia adalah seorang Muslim dan membacakan deklarasi iman Islam.
Pada Juli 2013, pengadilan Saudi menghukum Badawi 600 cambukan dan 7 tahun penjara karena menghina Islam dan melanggar undang-undang anti-cybercrime dengan mendirikan situs liberal.
Menyusul banding atas hukuman tersebut, pengadilan pidana menjatuhkan hukuman kembali padanya pada Mei 2014 menjadi 10 tahun penjara, 1.000 cambukan, denda 1 juta riyal, dan larangan bepergian dan media selama 10 tahun setelah dibebaskan.