Pengakuan Mengejutkan Olivia Nathania Terkait Kasus Penerimaan CPNS, 'Memang Ini Lewat Belakang'
Olivia Nathania akhirnya mengakui jika dirinya telah membuka praktik penerimaan CPNS menggunakan jalur belakang.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus penipuan penerimaan PNS yang melibatkan Olivia Nathania anak Nia Daniaty masuk masa sidang.
Sudah lama ia bungkam soal kasus tersebut, akhirnya terkuak.
Ia memberi pengakuan mengejutkan saat persidangan tersebut.
Baca juga: Akhirnya Olivia Nathania Akui Selenggarakan Perekrutmen Bodong CPNS, Ada Pihak Lain Terlibat

Olivia tak mengelak lagi dari tudingan tersebut.
Olivia Nathania akhirnya mengakui jika dirinya telah membuka praktik penerimaan CPNS menggunakan jalur belakang.
Pengakuan Olivia alias Oi itu baru dilontarkan jelang akhir persidangan.
Saat itu, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum Oi melontarkan pertanyaan kepada kliennya.
Baca juga: Kabar Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Didakwa 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Salah satu tim kuasa hukum Oi, Susanti Agustina mendesak kliennya untuk berkata jujur.
"Saudara terdakwa Olivia, jujur Olivia, saya minta jujur! ini les CPNS apa lewat jalur belakang? Jujur ini kamu harus jujur!" desak Susanti Agustina di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Setelah didesak, Olivia Nathania akhirnya membuat pernyataan yang cukup mengagetkan.
Dia mengakui membuka praktik penerimaan CPNS melalui jalur belakang.
Baca juga: UPDATE Kasus Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Segera Disidang, 4 Tahun Kurungan Menanti

"Memang ini lewat belakang, tapi saya mengatasnamakan les,” ucap Olivia mengakui.
Tangis Olivia pun langsung pecah usai membuat pengakuan tersebut.
Olivia pun akhirnya menyebut sebuah nama setelah mengakui perbuatannya.
Nama yang disebut Olivia merupakan salah satu yang menginisiasi praktik tersebut.
"Ibu Agustin sama pak Karnu," ucap Olivia.
Sekadar diketahui, kasus Olivia ini berawal dari laporan Agustin dan Karnu.
Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021.
Hanya saja Rafly dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus CPNS bodong ini.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Atas kasus ini, ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID