Gosip Artis
UPDATE Kasus Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Segera Disidang, 4 Tahun Kurungan Menanti
Kabar terbaru kasus Olivia Nathania, anak Nia Daniaty. Berkas perkara kasus dugaan penipuan CPNS dinyatakan sudah lengkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan penipuan modus seleksi pegawai megeri sipil dengan tersangka anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan lengkap atau P21.
Simak kabar terbaru kasus Olivia Nathania, anak Nia Daniaty.
Berkas perkara kasus dugaan penipuan CPNS dinyatakan sudah lengkap.
Baca juga: Ahok Dituduh Korupsi, Dilaporkan ke KPK atas 7 Kasus, dari RS Sumber Waras hingga Reklamasi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Jakarta Ashari Syam, mengonfirmasi perkembangan kasus Olivia Nathania ini.
"Perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap atau P-21," kata Ashari Syam dalam sebuah keterangan, Kamis (6/1/2021).
Secara umum, bisa dipahami bahwa kasus ini sudah naik ke tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.
"Setelah itu, direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, penyidik Polda Metro jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Ashari.
Anak Nia Daniaty, Oliva Nathania, kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).
Jika sesuai dengan prosedur hukum, anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.
Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Walau begitu, sementara untuk saat itu bukti yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebagai tersangka kasus penipuan, 4 tahun ancaman penjara kini tengah menanti Olivia Nathania.
Diberitakan sebelumnya, satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.