Kabar Artis
Kabar Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Didakwa 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Sebelumnya salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Nia Daniaty terlibat kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
Perempuan bernama Olivia Nathania tersebut terancam 4 tahun penjara.
Dakwaan terhadap istri Rafly N Tilaar tersebut dibacakan jaksa saat sisang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2022).
Dalam dakwaannya, JPU menilai Olivia Nathania bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.
Usai sidang, JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam kalau wanita yang akrab disapa Oi itu, telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.
"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi Kusuma Rahayu.

Pratiwi mengungkapkan bahwa pasal tersebut layak disanksikan kepada Oi, yang diduga telah melakukan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.
"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ucap Pratiwi Kusuma Rahayu.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.
Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Olivia Nathania, terancam empat tahun penjara.
Oi, sapaan akrab Olivia Nathania didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.