Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Dugaan Kekerasan Seksual Kepada Bocah 10 Tahun, Polresta Manado: Belum Ada Tersangka

Kasi Humas Iptu Sumardi, saat dikonfirmasi menyebut jika kasus masih terus berjalan. Dia pun menerangkan sejauh ini belum ada tersangka pada kasus ini

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Pemakaman Bocah 10 Tahun Icha yang diduga jadi korban kekerasan seksual. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado memberikan konfirmasi terbaru terkait kasus dugaan kekerasan seksual kepada korban IC (10) yang meninggal dunia di RSUP Prof RD Kandou Manado

Kasi Humas Iptu Sumardi, saat dikonfirmasi menyebut jika kasus masih terus berjalan.

Dia pun menerangkan sejauh ini belum ada tersangka pada kasus ini.

"Belum ada tersangka," jelasnya Kamis (10/3/2022).

Sumadi menyebut jika awalnya korban disebut mengalami pendarahan, namun saat diperiksa ditemukan luka robekan yang sudah lama sekali.

"Dilaporkan diperkosa, tapi sejauh ini buktinya tidak ada, yang ditemukan pendarahan itu adalah leukimia," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah ( DP3AD) Sulut mengungkap duka cita mendalam atas kepergian korban.

Dokter Kartika Devi Tanos, Kepala DP3AD Sulut ini menyampaikan, Pemprov Sulut akan tetap mengawal kasus ini, agar para pelaku bisa ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memonitor kasus tersebut," ujarnya kepada tribunmanado.co.id 

Terpisah, pengamat hukum Dr. Rodrigo Elias. SH.MH soroti kinerja kepolisian terkait bocah perempuan korban kekerasan seksual.

Bocah tersebut kini telah meninggal dunia di RSUP Prof RD Kandou Manado, Senin (24/1/2022).

Menurut Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Universitas Samratulangi (Unsrat) ini, kejadian 7 Desember dan dilaporkan 28 Desember 2021, sekarang sudah 24 Januari 2022 pelakunya belum ditangkap.

Sementara baginya, sesuai keterangan bahwa sudah diperiksa saksi-saksi dan 3 dokter asli.

"Sebetulnya yang harus diprioritaskan pelaku tindak pidana pemerkosaan dulu, sebelum kematian.

Nanti dari pelaku, baru mendapatkan keterangan termasuk keterangan ahli, jadi jangan dulu periksa saksi kalau belum dapat pelakunya," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved