Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Ini SOP Pemeriksaan Barang Titipan di Lapas Bitung, Makanan Diperiksa Pakai Sendok

Dimasukkan ke dalam sambel makanan ayam goreng lalapan, dibungkus terpisah dalam sebuah kantong kresek.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
pemeriksaan barang titipan di Lapas Bitung. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bitung memberikan informasi terkait perkembangan digagalkannya peredaran obat keras Tri X.

Menurut Kepala Lapas Syukron Hamdani, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas pengamanan pintu utama (P2U) Lapas Bitung ditemukan 75 butir obat keras.

Dimasukkan ke dalam sambel makanan ayam goreng lalapan, dibungkus terpisah dalam sebuah kantong kresek.

“Kemudian dilakukan pengembangan, juga di temukan ada obat keras di rumah seorang laki-laki yang terlibat dalam membawa barang titipan tersebut,” kata Syukron Hamdani melalui kepala Kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) Untung Zakaria, Senin (7/3/2022).

Kepala KPLP Lapas Bitung, Untung Zakaria menerangkan terkait dengan pemeriksaan barang titipan dari pengunjung yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas merupakan satu hal yang rutin.

Berdasarkan standart operasioanl prosedur (Sop) yang berlaku, dilakukan oleh dua orang petugas atau Sipir di Lapas Bitung.

Proses pemeriksaan barang titipan, berlangsung di jam 09.00 wita pagi sampai jam 15.00 wita sore di P2U Lapas Bitung.

Pemeriksaan barang titipan tersebut, pihaknya Lapas Bitung mengizinkan pengantar barang untuk masuk ke P2U dan menyaksikan proses pemeriksaan yang dilalukan petugas atau sipir lapas.

Tim pengeledahan melakukan pemeriksaan dibawah pengawasan P2U.

Pada dasarnya rutin dilakukan untuk antisipasi dini, sebelum dan jangan sampai ada ganggung ketertiban dan keamanan di dalam Lapas Bitung.

“Jadi pemeriksaan ini, dilakukan bukan karena ada upaya penyelundupan obat keras Jumat pekan lalu. Melainkan sudah merupakan prosedur tetap dan rutin dilakukan,” kata dia.

Adapun barang titipan yang berpotensi di selendupkan barang berbahaya, mulai dari makanan, lauk pauk di cek dan di periksa menggunakan sendok bersih.

Kemudian barang titipan berbentuk cair, seperti sampo, diterjen, minuman air mineral, coca cola, sprie, fanta dan sejenisnya.

Di buka tutup botolnya, dan di cek lebelnya.

“Untuk minuman dalam kemasan botol, tidak bisa masuk kalau sudah tersegel alias pakai kemasan bekas.

Ini dilakukan untuk memastikan jangan ada hal-hal yang tidak diinginkan diselundukan ke barang titipan,” kata dia.

Barang titipan lainnya yang berpotensi diselundupkan, adalah menu makanan nasi sambel, telur dasar dan ikan masakh kuah.

Lalu kue kering, biskut yang di kemas dalam plastik, hingga deodoran juga berpotensi.

Untuk biskuit, pihaknya sangat teliti melakukan pemeriksaan dengan cara membuka kemasannya mana tau sudah di buka lebih dulu dan di press pakai mesin press.

Kepala Kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) Untung Zakaria, menguraikan barang – barang yang dilarang masuk ke Lapas Bitung.

Seperti senjata tajam (sajam), handphone, cars, headset, obat terlarang.

“Untuk pisau, bisa di buat oleh warga binaan dari sendok, garpu dan sikat gigi.

Untuk itulah kami rutin melakukan pemeriksaan, jika kedapan di buatkan berita acara pemeriksaan, disidangkan hingga disidangkan dan diberikan sanksi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl atau Tri X di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai menyasar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Belum lama ini, upaya peredaran dan penyelundupan obat keras Tri X ke Lapas II B Bitung berhasil di gagalkan oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Dari informasi yang di rangkum Tribunmanado.co.id Minggu (6/4/2022) peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/4/2022).

Petugas P2U bernama Risman Yusuf menemukan paket obat-obatan terlarang, jenis Tri X yang di masukkan ke dalam sambal makanan.

Pihak P2U menduga akan diantarkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Bitung.

Risman Yusuf menemukan kejanggalan pada barang yang dibawa pelaku, dimana dibagian sambel  nampak ada butiran yang berwarna kuning berbentuk bulat. 

"Setelah saya melakukan penggeledahan saya merasa curiga dengan makanan yang dibawa oleh pelaku, pasalnya terdapat butiran berwarna kuning didalam bungkusan tersebut,” kata  Risman.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian Kota Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu di tangan pelaku yang membawa obat keras Tri X didalam sambel makanan, juga ditemukan 1 buah senjata tajam berjenis pisau di bagasi motor.

KPR GMIM Pinaesaan GPI Sukses Gelar Lomba CCA se-Sulut, ini Hasil Lengkapnya

Awal Tahun 2022 Tercatat Ada 34 Kasus DBD di Minsel 1 Diantaranya Meninggal Dunia

Minyak Goreng Langkah di Sulut, Sefanya Oeratmangun Menyebut Ada Produsen Nakal 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved