Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Pengadilan Agama Bitung: Nikah di Bawah Umur Meningkat Signifikan

78 perkara  perceraian di Kota Bitung tersebut, meliputi dua jenis perkara cerai yaitu cerai talak 21 perkara selang bulan Januari – Februari 2022.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Ruang sidang Pengadilan Agama Bitung. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Bitung, mencatat angka kasus selang tahun 2022 ada di angka 78 perkara perceraian di Kota Bitung.

78 perkara  perceraian di Kota Bitung tersebut, meliputi dua jenis perkara cerai yaitu cerai talak 21 perkara selang bulan Januari – Februari 2022.

Kemudian 57 perkara cerai gugat, di bukan Januarai – Februari 2022.

Ketua Pengadilan Agama Bitung Masita Olii SHi MH, Melalui Hasna Harun SH Panitera Pengadilan Agama Bitung menjelaskan, untuk perkara cerai talak diajukan oleh pihak suami.

Sedangkan parkara cerai gugat, dilakukan oleh istri.

Menurut Hasna Harun SH selaku Panitera Pengadilan Agama Bitung, perkara cerai di Kota Bitung menyelimuti pasangan suami istri (pasutri) yang usia pernikahan ada yang dibawah lima tahun.

Kemudian ada 20 tahun usia pernikahan dan dibawah 25 tahun.

“Untuk datanya detail golongan usia-usia yang mendominasi kasus cerai di Pengadilan Agama Bitung, kami masih melakukan telaah lagi terhadap gugatan yang masuk,” kata Hasna Harun SH ke Tribunmanado.co.id, Jumat (4/3/2022).

Lanjutnya, untuk data kasus cerai di tahun 2021 total ada 367 perkara yang di terima PA Bitung didominasi dengan cerai gugar sebanyak 191.

Disusul cerai talak 53 perkara dan penguasaan anak ada dua perkara gugatan.

Lalu untuk tahun 2021, perkara permohonan meliputi dispensasi nikah 92 perkaea, isbat nikah ada 20 perkara dan perwalian dua perkara, penetapan ahli waris ada tiga perkara, asal usul anak satu perkaran, lain-lain satu perkara.

“Untuk keseluruhan perkara cerai yang diterima PA Bitung tahun 2021 sebanyak 368, diputus berjumlah 364 perkara dan siswa perkara yang masoh dalam proses berjumlah empat perkara,” ujarnya.

PA Bitung melihat, untuk perkara permohonan dispensasi nikah terjadi peningkatan signifikan, karena belum cukup umur minta izin dispensasi nikah ke PA untuk agama muslim.

Adapun beberapa faktor nikah di usia muda, didominasi karena hamil di luar nikah, sehingga mengajukan dispensaso untuk nikah karena belum cukup umur.

Berdasarkan undang – undang nomor 16 tahun 2019, tentang perkawinan usia nikah untuk pria dan dan wanita adalah 19 tahun.

Berbeda dengan UU perkainan nomor 1 tahun 1974, dimana untuk usia menikah perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Faktor penyebablainnya sehingga muncul perceraian antara pasangan suami dan istri, kata Hasna Harun mulai dari Management perkawinan agak kesulitan karena sudah tidak ada kecocokan.

Ada perselisihan antara laki-laki dan perempuan, masih ada tindakan berlagak seperti masih bujang, sehingga sulit ada kecocokan lalu muncul perselisihan yAng tak bisa lagi di selesaikan hingga bermuara ke perceraian.

Adapula beberapa kasus cerai  karena, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran hingga tidak memberikan nafkah, Meinggalkan salah satu pihak, sampai perempuan mencari status lain. (crz)

Pengamat Tata Kota Veronica Kumurur Sebut Andrei Angouw Harus Ambil Langkah Ini Atasi Banjir

Gempa Terkini Malam Ini Jumat 4 Maret 2022, Guncangan di Darat, Berikut Magnitudo dan Lokasinya

Khaeruddin Sebut Ada Tiga Program Prioritas Kominfo Boltim

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved