Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Awal 2022 Dinas Dukcapil Sitaro Terbitkan Dua Akta Perceraian

Kedua kasus perceraian tersebut masuk daftar pencatatan sipil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) pada Januari 2022 lalu.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Kepala Dinas Dukcapil Sitaro, Sem Makasihae. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua kasus perceraian warga Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terjadi di awal tahun 2022 ini.

Kedua kasus perceraian tersebut masuk daftar pencatatan sipil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) pada Januari 2022 lalu.

Sementara untuk bulan Februari 2022, Dinas Dukcapil Sitaro mencatat tidak ada penerbitan akta perceraian.

Jika dibandingkan dengan dua bulan pertama di tahun 2021 silam, jumlah kepemilikan akta perceraian mengalami penurunan dari sebelumnya sebanyak enam akta perceraian.

Di mana pada Januari 2021, Dinas Dukcapil Sitaro menerbitkan dua akta perceraian dan empat lainnya di bulan Februari 2021.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Sitaro, Sem Makasihae, rata-rata kasus perceraian yang terjadi ini disebabkan perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus.

"Jika dilihat dari putusan pengadilan yang ada, rata-rata kasus perceraian ini karena perselisihan atau pertengkatan terus menerus," ungkap Makasihae, Jumat (4/3/2022).

Terpisah, Kepala Seksi Pernikahan dan Perceraian Bidang Pencatatan Sipil, Godfriend Gantare, menyebut terdapat delapan jenis penyebab yang sering termuat dalam putusan pengadilan yang diterima pihak Dukcapil guna proses penerbitan akta perceraian.

Mulai dari perselisihan atau pertengkaran terus menerus, berbuat zina, pemabuk atau pemadat, penjudi, meninggalkan pasangan lebih dari dua tahun, hukuman penjara lebih dari lima tahun, melakukan kekejaman atau kekerasa hingga cacat badan.

Berdasarkan usia pernikahan, Gantare bilang pihaknya paling banyak mendapati kasus perceraian yang usianya pernikahnnya di atas lima tahun dengan usia pasangan bervariasi.

"Paling banyak usia pernikahan di atas lima tahun, tapi ada juga yang tidak sampai lima tahun. Sedangkan dari sisi usia pasangan yang bercerai, paling banyak di atas tiga puluh tahun," lanjutnya.

Data yang diperoleh tribunmanado.co.id mencatat, angka perceraian di Kabupaten Sitaro berdasarkan jumlah akta perceraian yang diterbitkan di tahun 2020 sebanyak 31.

Angka ini meningkat tajam di tahun 2021 dengan jumlah 67 kepemilikan akta perceraian yang diterbitkan Dinas Dukcapil.

"Tapi angka ini belum menunjukan bahwa kasus perceraian terjadi pada saat ini.

Karena bisa saja sebuah kasus perceraian telah memiliki putusan pengadilan, namun pengurusan akta perceraiannya nanti diurus di kemudian hari," kuncinya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved