Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Covid

Idul Fitri 2022 Bisa Dirayakan Normal Asal Vaksinasi Dosis Kedua 70 Persen, Menkes: Sebelum Lebaran

Seperti yang diketahui saat ini pemerintah tengah memberikan vaksinasi kepada masyarakat.

Editor: Glendi Manengal
Freepik
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui saat ini pemerintah tengah memberikan vaksinasi kepada masyarakat.

Terkait hal tersebut Menteri Kesehatan menyinggung soal Idul Fitri nanti.

Agar bisa merayakan Idul Fitri 2022 harus vaksinasi dosis kedua 70 persen.

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Selasa 1 Maret 2022, Ada yang Terganggu oleh Nyeri pada Kaki

Baca juga: Yuhuuu Selamat Bersenang-senang Ya! 6 Shio Ini Diramal Beruntung Besok Selasa 1 Maret 2022

Baca juga: Keluarga dan Anak Angkat Tak Ribu Soal Harta Warisan, Pengacara: Kami akan Sampaikan Wasiatnya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 190 juta.

Artinya sekitar 70 persen warga Indonesia sudah menerima vaksin dosis pertama.

Budi berharap, presentase vaksinasi dosis kedua bisa mengejar angka 70 persen seperti vaksin dosis pertama pada akhir April sebelum Lebaran.

Pasalnya Budi menuturkan adanya kemungkinan perayaan Hari Raya Idul Fitri yang berbeda di tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun tetap dengan syarat vaksinasi dosis kedua harus mencapai 70 persen sebelum Lebaran.

"Dosis pertama sudah 190 juta, sekitar 70 persen warga Indonesia sudah disuntuk dosis pertama. Diharapkan suntikan dosis keduanya bisa mengejar 70 persen tersebut."

"Kalau bisa sebelum lebaran, yaitu akhir April kita sudah selesaikan suntik dua dosis 70 persen. Sehingga mudah-mudahan kali ini kalau hasilnya baik, Pak Menko mengijinkan, lebaran kali ini kita bisa hadapi dengan berbeda dibanding lebaran sebelumnya (saat pandemi)."

"Dengan kondisi bahwa harus dilakukan percepatan vaksin dosis kedua," kata Budi dalam tayangan Keterangan Pers Menteri Terkait Ratas PPKM yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).

Diketahui sebelumnya, semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sudah dua kali Hari Raya Idul Fitri di Indonesia harus dirayakan dengan segala aturan pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Tak hanya itu akibat aturan pengetatan tersebut masyarakat juga dilarang untuk mudik disaat Idul Fitri.

Padahal mudik ke kampung halaman adalah salah satu kebiasaan yang selalu dilakukan masyarakat Indonesia saat Lebaran.

Kasus Konfirmasi Covid-19 Selama Seminggu Terakhir Turun 7,87 Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved