Hukum dan Kriminal
'Kamu Tidur Nak, Bapak yang Naiki', Seorang Ayah Langsung Dipolisikan Anak Kandung
Seorang ayah di Timika berinisial SAS (54) tega mencabuli anak kandung. Akhirnya ditangkap Polisi.
Kejadian itu dialami YR pada bulan yang sama dimana tindakan cabul dilakukan ayahnya dua kali dan sudah berani menghisap payudara YR
dan menaikan baju hingga memegang kemaluan korban.
Selanjutnya, YR di ajak ke belakang rumah dengan bahasa "ko tidur yah nak. Bapak yang naiki."
"Kejadian terakhir pada Minggu (20/2/2022) dialami YR dpada saat pelaku mengantar anaknya ibadah," katanya.
(Ilustrasi perempuan tidur. Seorang ayah di Timika berinisial SAS (54) tega melecehkan anak kandung. (Mirror/Sharik Tovar)
Ibu dari anak yang dicabuli ini sudah meninggal dunia, sehingga YR dirawat oleh tantenya sejak kecil.
"Jadi, pada saat itu ada YR masalah dengan tantenya sehingga kembali kerumah ayahnya yang sudah menikah dengan wanita lain.
Dan disitulah SAS melakukan aksi brutalnya,"ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 Junto 76 D UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena sebagai ayah kandung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com