Hukum dan Kriminal
'Kamu Tidur Nak, Bapak yang Naiki', Seorang Ayah Langsung Dipolisikan Anak Kandung
Seorang ayah di Timika berinisial SAS (54) tega mencabuli anak kandung. Akhirnya ditangkap Polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi tak pantas dilakukan seorang ayah di Timika berinisial SAS (54).
SAS tega mencabuli hingga menyetubuhi korban berinisial YR (15) yang merupakan anak kandungnya.
Bukan hanya sekali, SAS bahkan sudah berulangkali melakukan aksi bejat terhadap tiga putrinya.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar mengatakan, SAS tidak hanya melakukan hal itu kepada YR namun ia juga mencabuli kedua anak perempuan lainnya.
Pelaku SAS yang juga ayahnya bekerja sebagai karyawan swasta.
Iptu Berhtu menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan polisi LP/B/123/II/2022/SPKT/Polres Mimika pada Rabu (23/2/2022) dengan pelapor bernama Regina Vika Pasinggi tentang persetubuhan anak kandung dibawah umur.
(Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar. (Tribun Papua)
Sekadar diketahui, korban YR (15) beralamat di Nawaripi Dalam, SMPN 7 Mimika, saat ini masih menempuh pendidikan di SMA Tiga Raja.
Saat menerima laporan, kata dia, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju dan celana dalam milik korban.
Lanjut dia, untuk keterangan sementara bahwa korban ini merupakan anak ke lima dari enam bersaudara.
"Jadi pelaku ini memiliki enam anak, tiga di antaranya anak perempuan, tiga lainnya laki-laki,"kata Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Kamis (24/2/2022).
"Pelaku SAS mencabuli ketiga anaknya, pencabulan yang dilakukan terhadap salah satu anaknya berinisial YR berlebihan (sudah disetibuhi),"ujarnya lagi.
Berhtu Harydika menjelaskan, aksi itu dilakukan SAS berulangkali sejak November 2021 pukul 21.00 WIT dengan modus pijit.
Setelah itu pelaku lalu memegang payudara dan kemaluan korban.
Kejadian itu dialami YR pada bulan yang sama dimana tindakan cabul dilakukan ayahnya dua kali dan sudah berani menghisap payudara YR
dan menaikan baju hingga memegang kemaluan korban.
Selanjutnya, YR di ajak ke belakang rumah dengan bahasa "ko tidur yah nak. Bapak yang naiki."
"Kejadian terakhir pada Minggu (20/2/2022) dialami YR dpada saat pelaku mengantar anaknya ibadah," katanya.
(Ilustrasi perempuan tidur. Seorang ayah di Timika berinisial SAS (54) tega melecehkan anak kandung. (Mirror/Sharik Tovar)
Ibu dari anak yang dicabuli ini sudah meninggal dunia, sehingga YR dirawat oleh tantenya sejak kecil.
"Jadi, pada saat itu ada YR masalah dengan tantenya sehingga kembali kerumah ayahnya yang sudah menikah dengan wanita lain.
Dan disitulah SAS melakukan aksi brutalnya,"ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 Junto 76 D UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena sebagai ayah kandung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com