Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Seorang Remaja Pria Jadi Korban Bejat Ayah Kandungnya Sendiri, Terungkap Setelah 3 Tahun

Seorang pria jadi korban bejat ayah kandungnya. Diketahui pelaku yang adalah ayah korban melakukan aksinya sejak 2018.

Editor: Glendi Manengal
Ilustrasi (INT) /Kabar News
Ilustrasi 

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, menurut Wakapolres, modus pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena pelaku tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau belum merasa terpuaskan oleh sang istri, sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya.

Untuk barang bukti yang turut diamankan yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.

Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung si korban.

"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban.

Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa.

Terlebih korban ini kan mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya kedepan tidak kemudian menjadi pelaku, mengingat sebelum-sebelumnya korban bisa menjadi pelaku tindakan yang sama," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menambahkan pada saat kejadian pencabulan korban tidak ada perlawanan karena merasa takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku seperti ancaman akan dipukul dengan arit atau benda tajam dan lain-lain. 

"Korban pastinya sempat merasa takut, hal ini terbukti karena sempat tidak tinggal di rumah tapi tidak lama dihampiri oleh pelaku dan terjadilah keributan.

Ya tindakan cabul dimungkinkan lebih dari lima kali mengingat jangka waktunya mulai 2018-2022," terang Kasatreskrim. 

Pelaku pencabulan yang merupakan ayah kandung korban, Waryadi, saat ditanya mengapa tega melakukan tindakan keji tersebut, ia mengaku birahinya meninggi tapi terkadang sang istri menolak berhubungan suami istri.

Foto : Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tebo diringkus Polres Tebo. Kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban. (Tribunjambi/Sopianto)

Ditanya apakah memiliki kelainan seksual atau tidak, Waryadi mengatakan tidak tahu, tapi ia mengatakan pernah meminta kepada sang istri untuk melakukan hubungan seksual dari bagian belakang (anus atau dubur).

Pelaku mengakui memiliki hasrat seksual yang tinggi sehingga sampai tega melakukan perbuatan menyimpang kepada sang anak. 

Sesuai penuturan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak lebih dari tujuh kali. 

"Kalau ditanya menyesal atau tidak ya saya menyesal. Sebelum melakukan saya mengancam menggunakan arit bahwa akan dipukul jika tidak mau.

Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan kesiapapun mengenai kejadian itu. Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau "jajan" di luar tapi tidak punya uang," ujar pelaku. (dta)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved