Kasus Pelecehan
Seorang Remaja Pria Jadi Korban Bejat Ayah Kandungnya Sendiri, Terungkap Setelah 3 Tahun
Seorang pria jadi korban bejat ayah kandungnya. Diketahui pelaku yang adalah ayah korban melakukan aksinya sejak 2018.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria jadi korban bejat ayah kandungnya.
Diketahui pelaku yang adalah ayah korban melakukan aksinya sejak 2018.
Korban sudah mengalami pelecehan lebih dari 7 kali.
Baca juga: Potret Cantik Putri Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Wajah Mirip Papa dan Rambutnya Lebat
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 23 Februari 2022, Aries Pribadi yang Idealis, Gemini Dianggap Sensitif
Baca juga: Seorang Wanita Jadi Korban Bejat 2 Pemuda Usai Melancarkan Aksinya Pelaku Lalu Ambil Perhiasan
Foto : Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dirilis pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal. (desta leila kartika)
Waryadi warga Tegal, Jawa Tengah diamankan aparat Satreskrim Polres Tegal karena mencabuli anak lelakinya sendiri berinisial AA.
Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai Januari 2022.
Tepatnya pelaku tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun sampai saat ini menuju 21 tahun.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan bermula saat Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah Desa Sidamulya, RT 007/001, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal terjadi keributan antara pelaku dengan korban.
Kemudian kakak dari korban menanyakan kepada pelaku yang notabenenya adalah ayah kandung sebetulnya ada permasalahan apa sampai bisa terjadi keributan.
Dari sinilah, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama ini yaitu menjadi pemuas birahi sang ayah kandung alias menjadi korban pencabulan.
Mengetahui kenyataan tersebut, kakak korban dan juga sang ibu melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada tanggal 17 Februari 2022.
"Mohon maaf sebelumnya, jadi korban ini mengalami perbuatan cabul berupa alat kelamin pelaku masuk ke dalam anus korban.
Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memegang alat vital korban.
Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, menurut Wakapolres, modus pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena pelaku tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau belum merasa terpuaskan oleh sang istri, sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya.
Untuk barang bukti yang turut diamankan yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.
Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung si korban.
"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban.
Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa.
Terlebih korban ini kan mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya kedepan tidak kemudian menjadi pelaku, mengingat sebelum-sebelumnya korban bisa menjadi pelaku tindakan yang sama," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menambahkan pada saat kejadian pencabulan korban tidak ada perlawanan karena merasa takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku seperti ancaman akan dipukul dengan arit atau benda tajam dan lain-lain.
"Korban pastinya sempat merasa takut, hal ini terbukti karena sempat tidak tinggal di rumah tapi tidak lama dihampiri oleh pelaku dan terjadilah keributan.
Ya tindakan cabul dimungkinkan lebih dari lima kali mengingat jangka waktunya mulai 2018-2022," terang Kasatreskrim.
Pelaku pencabulan yang merupakan ayah kandung korban, Waryadi, saat ditanya mengapa tega melakukan tindakan keji tersebut, ia mengaku birahinya meninggi tapi terkadang sang istri menolak berhubungan suami istri.
Foto : Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tebo diringkus Polres Tebo. Kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban. (Tribunjambi/Sopianto)
Ditanya apakah memiliki kelainan seksual atau tidak, Waryadi mengatakan tidak tahu, tapi ia mengatakan pernah meminta kepada sang istri untuk melakukan hubungan seksual dari bagian belakang (anus atau dubur).
Pelaku mengakui memiliki hasrat seksual yang tinggi sehingga sampai tega melakukan perbuatan menyimpang kepada sang anak.
Sesuai penuturan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak lebih dari tujuh kali.
"Kalau ditanya menyesal atau tidak ya saya menyesal. Sebelum melakukan saya mengancam menggunakan arit bahwa akan dipukul jika tidak mau.
Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan kesiapapun mengenai kejadian itu. Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau "jajan" di luar tapi tidak punya uang," ujar pelaku. (dta)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com