Kasus Pelecehan
Seorang Remaja Pria Jadi Korban Bejat Ayah Kandungnya Sendiri, Terungkap Setelah 3 Tahun
Seorang pria jadi korban bejat ayah kandungnya. Diketahui pelaku yang adalah ayah korban melakukan aksinya sejak 2018.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria jadi korban bejat ayah kandungnya.
Diketahui pelaku yang adalah ayah korban melakukan aksinya sejak 2018.
Korban sudah mengalami pelecehan lebih dari 7 kali.
Baca juga: Potret Cantik Putri Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Wajah Mirip Papa dan Rambutnya Lebat
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 23 Februari 2022, Aries Pribadi yang Idealis, Gemini Dianggap Sensitif
Baca juga: Seorang Wanita Jadi Korban Bejat 2 Pemuda Usai Melancarkan Aksinya Pelaku Lalu Ambil Perhiasan
Foto : Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dirilis pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal. (desta leila kartika)
Waryadi warga Tegal, Jawa Tengah diamankan aparat Satreskrim Polres Tegal karena mencabuli anak lelakinya sendiri berinisial AA.
Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai Januari 2022.
Tepatnya pelaku tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun sampai saat ini menuju 21 tahun.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan bermula saat Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah Desa Sidamulya, RT 007/001, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal terjadi keributan antara pelaku dengan korban.
Kemudian kakak dari korban menanyakan kepada pelaku yang notabenenya adalah ayah kandung sebetulnya ada permasalahan apa sampai bisa terjadi keributan.
Dari sinilah, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama ini yaitu menjadi pemuas birahi sang ayah kandung alias menjadi korban pencabulan.
Mengetahui kenyataan tersebut, kakak korban dan juga sang ibu melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada tanggal 17 Februari 2022.
"Mohon maaf sebelumnya, jadi korban ini mengalami perbuatan cabul berupa alat kelamin pelaku masuk ke dalam anus korban.
Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memegang alat vital korban.
Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).