Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Akhirnya Aturan Jaminan Hari Tua Direvisi, Begini Keinginan Presiden Ikut Aspirasi Buruh

Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Editor: Alpen Martinus
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Banyak penolakan yang terjadi membuat Presiden Joko Widodo akhirnya mendengarkan suara para buruh.

Ia memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk membicarakan soal JHT.

Alhasil dari pertemuan tersebut, bahwa aturan tersebut akan direvisi.

Baca juga: Sosok Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan yang Terbitkan Aturan JHT BPJSTK Cair di Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews.com/Herudin)

Menaker Ida Fauziyah menyerah, aturan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi usai ia dipanggil Presiden Joko Widodo.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintanya agar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.

Menaker mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan JHT yang menunai polemik ini.

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Baca juga: Kabar Terbaru Tentang JHT, Presiden Joko Widodo Panggil Airlangga dan Menaker Ida Fauziyah

Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.

Presiden pun memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berdiskusi.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."

Baca juga: Akhirnya Hotman Paris Sindir Menohok Kemenaker Ida Fauziyah, Ikut Campur soal JHT Buruh

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.

Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved