Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Hotman Paris Sindir Menohok Kemenaker Ida Fauziyah, Ikut Campur soal JHT Buruh

Hotman Paris menyinggung soal peraturan yang disahkan oleh Ida Fauziyah tentang JHT bagi buruh atau pekerja.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi trending.

Belum lama ini disebtukan bahwa JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun.

Tentu saja hal itu menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat termasuk mereka para pekerja atau buruh.

Hal itu pun mendapat kritikan pedas dari seorang pengacara kondang Hotman Paris.

Pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik di sosial media lantaran menyoroti aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hotman Paris mengunggah video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Sabtu (19/2/2022).

Pada video unggahan tersebut, Hotman Paris memberikan pesan pada Ida Fauziyah.

Hotman Paris menyinggung soal peraturan yang disahkan oleh Ida Fauziyah tentang JHT bagi buruh atau pekerja.

Seperti diketahui, JHT untuk buruh atau pekerja hanya bisa dicarikan ketika berusia 56 tahun.

Hotman Paris merasa kebijakan tersebut terlalu memberatkan buruh.

Mengingat, JHT berasal dari penghasilan buruh yang dipotong setiap bulan selama ia bekerja.

"Inti pokok adalah ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," tutur Hotman Paris.

"Coba renungkan si buruh yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam jaminan hari tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan," tambahnya. 

"10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved