Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah Berlaku April 2022, Penghentian Siaran Analog, Cek TV Sudah Digital atau Belum

Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog.

(Facebook Panasonic Indonesia)
Ilustrasi menonton tv, Aturan Pemerintah Berlaku April 2022, Penghentian Siaran Analog, Cek TV Sudah Digital atau Belum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal menghentikan siaran TV analog mulai April 2022.

Awalnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) ini dijadwalkan mulai 17 Agustus 2021.

Namun, Kominfo menundanya karena sejumlah alasan.

Baca juga: UPDATE, Harga Terbaru Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado, Cabai  Rp 56 Ribu per Kilogram

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan, rencananya ada 3 tahap penghentian TV alanog, yakni:

  • Tahap 1 sekitar 30 April 2022,
  • Tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan
  • Tahap 3 sekitar 2 November 2022.

Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog.

Terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran analog dan tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.

Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

Lantas apa sebenarnya siaran televisi digital?

Siaran TV Digital

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.

Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.

TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved