Berita Bitung
Respons Pemerintah Kota Bitung atas Desakan Kendaraan Tonase Besar Lewat Jalan Tol
Pasangan suami istri (pasutri) meninggal kaena kecelakaan saat melintas di ruas jalan Wolter Monginsidi tepatny di depan Gereja Katolik Girian.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Bitung, melalui Dinas Perhubungan menyikapi desakan organisasi wartawan di kota Bitung, terkait sudah saatnya kendaraan bertonase besar lewat jalan Tol Manado Bitung.
Desakan ini disuarakan pasca bertambahnya persitiwa kecalakaan lalulintas (lakalantas) yang menyebabkan korban meninggal dunia secara tragis.
Organisasi wartawam yang mendesak hal ini yakni Persatuan Wartawam Indoensia (PWI) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bitung.
Teranyar, pasangan suami istri (pasutri) meninggal kaena kecelakaan saat melintas di ruas jalan Wolter Monginsidi tepatny di depan Gereja Katolik Girian.
Korban yakni almarhum Herry Dumais seorang wartawan senior di kota Bitung, dan istrinya almarhumah Nurhaini Bakary seorang ASN di Dinas Perizinan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
“Kalau pengalihan kendaraan bertonase besar, ke jalan tol Manado Bitung perlu regulasi yang lebih tinggi,” kata Richie Tinangon Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, saat di konfrontie Minggu (20/2/2022) malam.
Regulasi yang Richie Tinangon maksud, seperti contoh peraturan daerah (perda).
Dan dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama instansi terkait lainnya baik di jajaran pemerintahan maupun kepolisian akan mencoba ambil langkah cepat.
Melalukan pengaturan jam operasional, kendaraan bertonase besar akan diatur waktunya untuk melintas di jalan protokol maupun jalan rayang padat kendaraan bermotor.
Upaya itu, sepertinya tak akan secepat membikkan telapak tangan.
Karena mantan Camat Girian ini bilang, upaya itu melalui peraturan atau surat edaran Walikota.
Disentil terkait apakah saat ini ada ketentuan yang mengatur, tentang jam operasional kendaraan bertonase besar bisa dan tidak bisa melintas di jalan protokol hingga jalan arteri.
Richie Tinangon, katakan lewat sambungan WA tidak ada pengaturan jam operasional.
Pihaknya sementara merumuskan edaran terkait pembatasan jam operasional, dan perlu dikoordinasikan dengan pemprov dan stakeholder terkait, akan secepatnya.
Dia menjelaskan, untuk jalan umum yang fungsinya sebagai jalan arteri dan juga jalan nasional, kewenangan pengaturannya ada di pemerintah pusat lewat kementerian perhubungan.