Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Niat Awal Nurhayati Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Desa, Malah Jadi Tersangka, Ada yang Janggal

Nurhayati menceritakan momen saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Editor: Alpen Martinus
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi. 

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata M Fahri Siregar.

Klaim sesuai prosedur hukum

Menurut Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, dalam hukum pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.

Dalam kasus ini, S selaku Kepala Desa Citemu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara Rp Rp 818 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved