Niat Awal Nurhayati Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Desa, Malah Jadi Tersangka, Ada yang Janggal
Nurhayati menceritakan momen saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Niat awal melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desanya.
Seorang bendahara di desa Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat justru alami hal kurang menyenangkan.
Ia ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon atas petunjuk Kejaksaan.
Baca juga: Akhirnya Kejagung RI Periksa 5 Purnawirawan TNI dalam Kasus Satkomhan, 3 dari AL, 2 Unsur Korupsi
Kisah Nurhayati ini barangkali menuai pro kontra.
Dia adalah seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kini, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi.
Nurhayati diketahui sebelumnya menjadi pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020, yang menyeret S, Kepala Desa Citemu.
Baca juga: GTI Tantang Polda Sulut Ungkap Dalang Intelektual Korupsi Covid-19 di Minahasa Utara
Kasus tersebut menjadi sorotan, setelah video Nurhayati beredar dan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam video itu Nurhayati mengaku dirinya telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Minahasa Utara, Ketiga Pelaku Terancam Hukuman Mati
Nurhayati menceritakan momen saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.
Namun, polisi tidak dapat berbuat banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Nurhayati tidak ingin dirinya dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya.