Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Awal Tahun 2022 Sat Resnarkoba Polres Bitung 5 Kali Gagalkan Peredaran Ratusan Trihexyphenidyl

“Saat dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung yang kembali berhasil menemukan 644 butir obat keras TrihexyPenidyl.

Dokumentasi Sat Resnarkoba Polres Bitung
Anggota Satresnarkoba Polres Bitung. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl atau Tri X di wilayah hukumnya.

Selama tahun 2022, dari data Sat Resnarkoba Polres Bitung kasus obat keras jenis Tri X yang berhasil digagalkan peredarannya sudah yang kelima kalinya.

Lima kasus peredaraan obat keras, yang diungkap jumlahnya ada di angka ratusan butir.

AKP Derry Eko Setiawan SIK, Kasat Resnarkoba Polres Bitung dalam keterangannya bilang, awalnya hanya 12 butir pil warna kuning yang dapat dari saku celana laki-laki  SL (22).

“Saat dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung yang kembali berhasil menemukan 644 butir obat keras TrihexyPenidyl.  

Disembunyikan SL dalam kamar mandi di rumah pacar nya sekitar wilayah kota Bitung,” tutur AKP Derry Eko Setiawan SIK, Minggu (20/2/2022).

AKP Derry Setiawan, Kasat Resnarkoba Polres Bitung menerangkan pengungkapan ini berawal dari informasi warga,tentang perendaran obat keras TrihexyPenidyl.

Sering terjadi satu diantara okasi Perumahan di wilayah kecamatan Matuari kota Bitung.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung, kemudian langsung melakukan pengembangan pada hari Jumat (18/2/2022).

Gerak cepat pengembangan yang Tim Opsnal Sat Resnarkoba lakukan membuahkan hasil, dengan mengamankan seorang lelaki inisial SL (22) warga kecamatan Matuari kota Bitung.

Pelaku pengedar dari obat keras TrihexyPenidyl, terlacak berada di sekitar wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung.

Benar saja saat diamankan, dari dalam saku celana lelaki SL, Tim Opsnal menemukan 12 butir obat keras TrihexyPenidyl dalam plastik bening yang terbungkus dengan tisu yang selanjutnya dikemas lagi dalam bungkusan rokok.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.

"SL mengakui bahwa obat keras TrihexyPenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi Online dan obat-obat keras tersebut sudah dia edarkan ke beberapa orang,” kata dia.

Saat ini SL bersama barang bukti obat keras TrihexyPenidyl berjumlah 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved