Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Jerinx SID Fokus Urus Keluarga, Kapok Berpikir Kritis Usai Dituntut 2 Tahun Penjara

Tuntutan 2 tahun penjara itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa via Tribunnews.com
Jerinx SID. 

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (*/Tribunmedan/ Kompas.com)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kapok Berpikir Kritis Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved