PPKM
Aturan Pemerintah PPKM Level 3 Berlanjut hingga Pekan Depan, Ada Aturan Baru tentang WFO
PPKM Level 3 berlanjut hingga pekan depan, ada aturan baru tentang WFO (kerja di kantor) hingga gelaran kesenian.
Kedua, pemerintah juga melonggarkan kapasitas pengunjung dalam kegiatan seni budaya hingga tempat pariwisata di wilayah PPKM level 3.
Luhut menambahkan, para pedagang kaki lima (PKL) di jalan sampai pekerja seni tetap bisa melakukan aktivitas kerjanya seperti biasa.
Namun kembali ia ingatkan untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut.
"Saya titip protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya penggunaan masker dan jangan lupa vaksinasi,"imbuhnya.
Adapun aturan selengkapnya soal PPKM level 3 akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Mendagri.
Bakal Turunkan Masa Karantina PPLN
Kondisi arus lalu lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) siang. Terbaru, Gubernur Anies Baswedan perpanjang masa PPKM Level 4 meski DKI Jakarta sudah masuk wilayah Zona Hijau Covid-19. (Tribunnews.com/Rizki S Saputra)
Selain pelonggaran aktivitas, pemerintah berencana mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai minggu depan.
Dikatakan Luhut, PPLN yang sudah vaksinasi booster hanya perlu karantina selama 3 hari.
Hal tersebut dengan syarat PPLN tetap melakukan entry dan exit test di hari ketiga.
"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa keluar berapa jam," tuturnya.
Kemudian, PPLN yang sudah selesai karantina nantinya wajib melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskes atau faskes terdekat.
Luhut menambahkan, jika situasi Covid-19 mulai membaik, pemerintah akan menerapkan masa karantina hanya 3 hari bagi seluruh PPLN.