Berita Minahasa
Antisipasi Omicron, Pemkab Minahasa Aktifkan Kembali Posko Covid di Desa dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan berbagai langkah-langkah pencegahan, di antarannya dikeluarkannya Surat Edaran.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengantisipasi penularan virus Covid-19 di Kabupaten Minahasa.
Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan berbagai langkah-langkah pencegahan, di antarannya dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring, tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Minahasa.
Dalam surat edaran tersebut berisikan 15 pasal sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dit ingkat Desa dan Kelurahan.
Terkait hal ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra sekaligus Ketua Tim Satgas Covid-19 Minahasa Drs Riviva Maringka mengatakan surat edaran tersebut, pelaksanaan PPKM Level 3 dimulai tanggal 15 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.
"Jadi saat ini kita sedang melaksanakan berbagai kegiatan memonitor dan koordinasi bersama semua pihak, hingga Desa dan Kelurahan dalam Penanganan covid-19 di lapangan," ujar dia.
Kata dia, selain mengoptimalkan vaksinasi, pihaknya juga melaksanakan berbagai upaya pencegahan maupun penanganan covid-19.
"Lebih khusus varian Omicron dengan 3T," jelas Maringka kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (18/2/2022).
Dikatakannya, langkah dan upaya yang dilakukan,antara lain melaksanakan pencegahan lewat sosialisasi, imbauan, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat terkait Prokes dan upaya penyediaan sanitasi lingkungan.
Bersama dengan unsur terkait termasuk TNI/Polri melakukan berbagai upaya.
"Untuk pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.
Namun jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," jelas Maringka.
Terkait PTM disekolah-sekolah, Maringka mengatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
"Bagi sekolah yang zona merah dianjurkan untuk melakukan pembelajaran secara daring," sebutnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara ketat.
"Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar maupun pertemuan, untuk wilayah zona hijau dan kuning dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan Prokes secara lebih ketat. Sedangkan untuk wilayah zona merah ditutup untuk sementara waktu," papar Maringka.