Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Herry Wirawan

Ridwan Kamil Tanggapi Soal Hukuman Herry Wirawan, Desak Jaksa Agar Pelaku Dapat Hukuman mati

Diketahui Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia setelah merudapaksa belasan santriwati hingga hamil.

Editor: Glendi Manengal
Instagram @humas_jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

Mengenai penanganan nasib para korban Herry, Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan terus turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.

Gubernur juga mengaku tengah menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban dan untuk kebutuhan sehari-harinya.

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga. Kita akan antar supaya dalam perjalannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.

Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2). 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati berikut sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Jaksa menjerat Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkait putusan itu, tim JPU dari Kejati Jabar menyatakan pikir-pikir. Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan menyatakan pada prinsipnya Ia menghormati keputusan majelis hakim. 

"Tentu banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan. 

Tim JPU, kata Asep, akan mempelajari putusan majelis hakim ini secara menyeluruh. 

Istri Guru Herry Wirawan Mengaku Curiga Lihat Santriwati Hamil.
Istri Guru Herry Wirawan Mengaku Curiga Lihat Santriwati Hamil. (kolase Instagram dan Youtube)

"Saat ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya. 

Atalia Praratiya Ridwan Kamil, mengatakan masyarakat bagaimanapun harus menghormati proses pengadilan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," tutur Atalia , Selasa (15/2).

Atalia berharap vonis berat dari hakim ini dapat menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved