Kasus Herry Wirawan
Ridwan Kamil Tanggapi Soal Hukuman Herry Wirawan, Desak Jaksa Agar Pelaku Dapat Hukuman mati
Diketahui Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia setelah merudapaksa belasan santriwati hingga hamil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan banyak yang kecewa.
Diketahui Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia setelah merudapaksa belasan santriwati hingga hamil.
Terkait hal tersebut dari Gubernur Jawa Barat pun desak Jaksa Penuntut Umum untuk lakukan banding.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Nama Asli Dorce Gamalama, Tertulis di Batu Nisan Dedi Yuliardi Ashadi
Baca juga: Banjir di Kecamatan Motongkad, BPBD Boltim Imbau Masyarakat Lebih Wapada
Baca juga: Akhirnya Terungkap Tujuan Pevita Pearce Lakukan Ritual Tradisional di Bali, Bukan Pindah Agama

Keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan mengaku kecewa dan sakit hati dengan keputusan hakim yang hanya menghukum Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Bagi mereka, hukuman itu sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak yang menjadi korban kekejian Herry.
"Saya langsung komunikasi dengan keluarga korban, mereka menangis, kecewa berat dengan putusan ini," ujar kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, Selasa (15/2).
Para korban dan keluarga, kata Yudi, kecewa terlebih karena unsur-unsur hukuman mati sebenarnya sudah sangat terpenuhi.
"Si pelaku masih bisa bernapas walaupun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak-anak mereka," kata Yudi.
Yudi mengatakan, di persidangan terdakwa tidak membantah sedikitpun kesaksian para korban.
Apa yang menimpa para korban ini, menurutnya, sudah merupakan kejadian yang luar biasa. Terlebih, pelakunya adalah guru para korban, yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan sebaliknya.
Perbuatan bejat kepada 13 orang santrinya juga dilakukan terdakwa berulang-ulang dalam waktu yang lama hingga beberapa di antara mereka mengandung dan melahirkan.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa? Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding," ujarnya.
Desakan agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding sehingga Herry Wirawan bisa dihukum mati juga disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pascavonis, kemarin.
Hukuman penjara seumur hidup, menurut Emil, belum sesuai dengan tuntutan jaksa. Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," kata Emil di Pullman Bandung, Selasa (15/2).