Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Rudapaksa Santri

Banyak yang Kecewa dengan Hukuman Herry Wirawan, Berikut Perjalanan Kasusnya

Namun banyak yang kecewa dengan putusan hukuman yang diberikan ke Herry Wirawan.

Editor: Glendi Manengal
istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 13 santriwati di bawah umur hingga hamil 

Lantas dari perbuatan bejatnya, delapan dari 13 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Selain itu, Herry melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat seperti pesantren, hotel, hingga apartemen.

Herry Wirawan diketahui melakukan rudapaksa kepada santriwati sejak tahun 2016 hingga akhirnya terkuak pada Juni 2021.

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Dalam babak persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, serta denda Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kajati Jabar, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Januari 2022.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dihadiri oleh Herry Wirawan yang hadir langsung untuk mendengarkan.

Asep mengatakan beberapa hal yang dinilainya memberatkan Herry Wirawan hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Hal pertama adalah penggunaan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Lalu, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

“Terdakwa menggunakan simbol adama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” jelas Asep.

Selain itu JPU juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan lainnya.

Ditambah adanya tuntutan soal pengambilan aset seperti yayaasan milik Herry Wirawan diserahkan ke negara.

“Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban,” kata Asep.

Herry Wirawan Tak Tunjukkan Ekspresi Menyesal saat Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved