Guru Rudapaksa Santri
Banyak yang Kecewa dengan Hukuman Herry Wirawan, Berikut Perjalanan Kasusnya
Namun banyak yang kecewa dengan putusan hukuman yang diberikan ke Herry Wirawan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait hukuman pelaku rudapaksa belasan santriwati.
Diketahui Herry Wirawan yang merupakan pelaku telah divonis hukuman oleh hakim.
Namun banyak yang kecewa dengan putusan hukuman yang diberikan ke Herry Wirawan.
Baca juga: Gempa Guncang Bengkulu Rabu 16 Februari 2022, Info BMKG Pusat Lokasi dan Kekuatannya
Baca juga: Dulu Aktor Tampan Ini Mantan Pacar BCL, Kini Nasibnya Berubah, Jadi Pejabat dan Punya Istri Cantik
Baca juga: Tanda Tubuh Terinfeksi Virus Corona Omicron bagi yang Sudah Vaksin Lengkap

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati, Selasa (15/2/2022).
Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi.
Diketahui, putusan yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dijatuhi hukuman mati.
Selain itu, JPU juga meminta hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Setelah mengetahui vonis yang diberikan, berikut perjalanan kasus yang dihadapi Herry Wirawan dari terungkapnya rudapaksa yang dilakukan hingga vonis seumur hidup yang diterimanya.
Mulai Terkuak pada Juni 2021
Awal mula kasus Herry Wirawan terungkap pada Juni 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri.
Pada saat dirumahnya, orang tua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.
Lantas, mereka pun mengetahui dan terkejut di mana anaknya dalam keadaan hamil.
Korban dan orang tuanya pun melaporkan ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kemudian rentetan pelaporan pun berdatangan dan diketahui terdapat 12 korban yang melapor serta 11 diantaranya adalah warga Garut, Jawa Barat.