Berita Nasional
Aturan Pemerintah Berlaku 15–21 Februari 2022, Ketentuan Bagi Penumpang Pesawat Domestik
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa–Bali.
PPKM Level 3
Kapasitas kuota penumpang pesawat terbang yang beroperasi di daerah PPKM level 3 adalah 100 persen.
Kendati demikian, baik pelaku perjalanan dan petugas penerbangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berbeda dnegan kuota pesawat, kapasitas kuota penumpang untuk transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa adalah maksimal 70 persen.
PPKM Level 2
Aturan batas kuota maksimal penumpang pesawat juga berlaku di daerak PPKM level 2.
Sama seperti daerah PPKM level 3, pesawat di daerah PPKM level 2 boleh menagkut penumpang maksimal 100 persen.
Sementara transportasi umum yang terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.
PPKM Level 1
Kuota atau kapasitas transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan perpanjangan PPKM level 3
Dikutip Kompas.com, Selasa (15/2/2022), pemerintah mengaku tidak akan melakukan pembatasan yang terlalu ketat dalam proses penanganan pandemi Covid-19 ini.
Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara gas dan rem," kata Luhut.
"Tidak boleh menginjak rem terlalu dalam begitu pun tidak boleh melakukan gas terlalu longgar," sambungnya.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarata (PPKM) level 3 di Jawa –Bali ini merupakan hasil evaluasi pemerintah terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.