Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Pemerintah Berlaku 15–21 Februari 2022, Ketentuan Bagi Penumpang Pesawat Domestik

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa–Bali.

Tribun Manado / Fernando Lumowa
Suasana ruang keberangkatan domestik di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Rabu (10/06/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan pemerintah bagi Penumpang Pesawat Domestik.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa–Bali.

Sejumlah peraturan sebagai upaya penyesuaian PPKM level 3 Jawa-Bali mulai berlaku.

Salah satunya aturan mengenai perjalanan domestik jalur udara.

Baca juga: Berlaku Mulai 16 Februari 2022, Kendaraan Pribadi Nakes Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Ini Syaratnya

Aturan tersebut berlaku untuk periode 15–21 Februari 2022 sebagaimana tertulis dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan penumpang pesawat domestik selama PPKM level 3

Berdasarkan Inmendagri, peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ketentuan penumpang pesawat domestik selaam PPKM level 3 Jawa–Bali:

  1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
  2. Penumpang wajib menaati peraturan pengetatan protokol kesehatan yang berlaku, seperti penggunaan dan jenis masker yang dikenakan, tidak diperbolehkan bicara baik satu arah maupun dua arah selama perjalanan, dan tidak melakukan ativitas makan atau minim kurang dari 2 jam selama penerbangan.
  3. Penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.
  4. Wajib melampirkan bukti tes Covid-19 dan kepemilikan kartu vaksin, baik bagi penumpang dari dan ke daerah di Pulau Jawa–Bali maupun antarkabupaten dan antarkota di Jawa–Bali.
  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kuota penumpang pesawat domestik

Penyesuai berikutnya terkait aturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat adalah batas kuota penumpang.

Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur batas kuota penumpang pesawat domestik.

Berikut batas kuota penumpang pesawat domestik berdasarkan level PPKM di wilayah tersebut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved