Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Akhirnya Kemenkes Akui soal Tunggakan ke RS Covid-19 Masih Ada Rp 25 Triliun

Seperti yang diketahui kasus Covid-19 sampai saat ini masih terus ditangani pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/Garry L
Pekerja Kebersihan RSDC Wisma Atlet Inisial N Jadi Pasien 01 Covid-19 Varian Omicron di Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus Covid-19 sampai saat ini masih terus ditangani pemerintah.

Terkait hal tersebut ternyata Kementerian Kesehatan punya tunggakan ke RS Covid-19.

Bahkan tunggakan tersebut sudah mencapai triliunan.

Baca juga: Sudah Divaksin Lengkap Tambah Booster, Masih Bisa Terinfeksi Virus Corona Omicron, Ini Gejalanya

Baca juga: Pemerintah Indonesia Rencanakan Tiadakan Karantina Wisman per 1 April 2022

Baca juga: Awalnya Coba-coba, Akhirnya Mantap Operasi Kelamin, Cerita Sebelum Dorce Gamalama Meninggal Dunia

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah, angkat bicara soal tunggakan Kemenkes dalam pembayaran klaim RS Covid-19 di tahun 2021 yang mencapai Rp 25 triliun.

Siti membenarkan adanya tunggakan yang dimiliki Kemenkes tersebut.

Menurut Siti, tanggungan pembayaran klaim RS Covid-19 di tahun 2021 totalnya sebesar Rp 90 triliun.

Namun, Kemenkes sebelumnya telah membayar sebanyak Rp 62,8 triliun.

Sehingga jumlah tanggungan yang tersisa adalah sekitar Rp 25 triliun."

"Sampai saat ini kami mempunyai tanggungan untuk membayarkan klaim Covid-19 untuk layanan di tahun 2021 yang masih tersisa sebesar Rp 25 triliun. Jadi total klaim Covid-19 yang harus kami bayarkan di tahun 2021 itu sekitar Rp 90 triliun."

"Dan kami sudah membayarkan di tahun 2021 sebesar Rp 62,8 triliun, jadi masih tersisa sekitar Rp 25 triliun yang harus kami bayarkan segera," kata Siti dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut Siti menyebut pembayaran klaim ini membutuhkan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk itu, Siti pun meminta kerjasama dari pihak rumah sakit agar proses klaim ini bisa berjalan cepat dan lancar.

"Nah untuk bisa terjadinya pembayaran ini, maka kami sangat membutuhkan kerjasama dari rumah sakit, karena klaim ini sebelum dibayarkan perlu proses review dari BPKP," terang Siti.

Pihak rumah sakit diminta untuk bisa segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pembayaran klaim ini agar BPKP bisa langsung melakukan proses verifikasi dan proses review.

Serta, agar proses pembayaran klaim bisa dilakukan dengan cepat.

"Ada ditemukan misalnya dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh rumah sakit. Kami sangat berharap rumah sakit bisa cepat untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan."

"Sehingga proses verifikasi dan proses review ini bisa berjalan cepat dan lancar. Dan akhirnya nanti pembayaran juga bisa kami lakukan dengan cepat," pungkasnya.

Pimpinan DPR akan Minta Penjelasan Kemenkes soal Tunggakan Rp 25 T ke Rumah Sakit

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, mengatakan pihaknya akan mengecek langsung terkait permasalahan tunggakan Rp 25 triliun yang dimiliki Kemenkes

Lodewijk juga akan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.

"Nanti kita cek dulu kebenarannya sejauh apa, kita lihat yang disebut tungggakan itu seperti apa, nanti kita konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait," kata Lodewijk saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Terkait rencana pemanggilan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, ke DPR, Lodewijk menyerahkan itu kepada Komisi terkait, yakni Komisi IX DPR RI.

Pasalnya, ia tak secara langsung membawahi Komisi soal kesehatan itu.

"Kita tunggu dengan komisi yang terkait. Kebetulan bukan di bawah saya. Saya Polkam, jadi saya tentunya tidak berwenang untuk memberikan statement untuk masalah itu," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved