Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Varian Omicron

Kriteria Pasien yang Kena Omicron Lalu Sembuh Menurut Kementerian Kesehatan

Seperti yang diketahui sampai saat ini kasus Covid-19 masih ada di Indonesia.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron 

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Isolasi Mandiri

Dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, berikut hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah:

1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab

2. Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid

3. Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat)

4. Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik

Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain

5. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter)

6. Tetap pakai masker saat keluar kamar

7. Berkomitmen untuk isoman sampai selesai

5 Derajat Gejala Omicron

1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved