Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Akhirnya Keluarga Korban Kecewa Terkait Vonis Hukuman Herry Wirawan yang Cabuli 13 Santriwati

Terkait hukuman tersebut pun mendapat tanggapan dari pihak keluarga korban.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto istimewa/Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Herry Wirawan sudah divonis hakim.

Namun hukuman yang diberikan adalah penjara seumur hidup.

Terkait hukuman tersebut pun mendapat tanggapan dari pihak keluarga korban.

Baca juga: Tak Terima Disebut Bocil, Dua Remaja Baku Hantam hingga Akhirnya Satu Tewas Kena Bacok

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 16 Februari 2022, Ada yang akan Bertemu dengan Kekasih Idamannya

Baca juga: Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Herry Wirawan dan Memvonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (15/2/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di PN Bandung, hari ini.

"Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara seumur hidup," lanjutnya.

Majelis hakim juga menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan.

Selain juga Majelis hakim membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk membiayai anak-anak para korban.

Majelis Hakim juga mememerintahkan sembilan anak dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak RI.

Vonis yang diterima Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186. 

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah maupun bangunan.

Keluarga Korban Kecewa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved