Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Pemerintah Malinau Tak Mau Minta Maaf ke Susi Air, Ternyata Tuntutannya Berat

Pemerintah Kabupaten Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan manajemen Susi Air.

Editor: Alpen Martinus
via Tribun Kaltim
Profil Susi Air Maskapai Milik Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti. 

"Karena kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf) mereka akhirnya katanya menggunakan upaya hukum lain. Ya kami persilakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, melayangkan somasi kepada kedua pejabat daerah tersebut usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air. 

Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022). Pihak Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.

Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum Susi Air menyebut bahwa Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.

Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa. 

Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp8,95 miliar. Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang. 

Kuasa hukum Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat. 

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung. 

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebelumnya, Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air 

Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” kata Ernes, Senin (7/2/2022).

Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air. 

Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya. “Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved