Pantas Pemerintah Malinau Tak Mau Minta Maaf ke Susi Air, Ternyata Tuntutannya Berat
Pemerintah Kabupaten Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan manajemen Susi Air.
TRIBUNMANADO.CO.ID-Masalah antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan Susi Pudjiastuti rupanya belum usai.
Diketahui Susi Air mengajukan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.
Alih-alih mendapatkan jawaban baik, Susi Air malah mendapatkan sambutan kurang baik.
Baca juga: Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau

Susi Pudjiastuti dengan perusahaannya Susi Air.(Instagram Susiair.id)
Pemerintah Kabupaten Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan manajemen Susi Air.
Hal tersebut tertuang dalam surat jawaban mereka ke Susi Air terhadap somasi yang mereka terima.
Surat balasan somasi itu telah dikirimkan Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti Visi Law Office di daerah Jakarta. Surat itu telah dijawab tidak lama setelah pihaknya mendapatkan surat somasi.
"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya.
Baca juga: Akhirnya Susi Air Bersuara Usai Diusir Hingga Dituduh Nunggak Sewa Hanggar, Tak Ada Unsur Politik
Yang pertama pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp 8,9 miliar," ujar Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).
Jaja menyampaikan pihaknya membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar. Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.
Menurutnya, surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021. Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.
"Kami bukan membatalkan tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum daripada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian.
Baca juga: Rekam Jejak Smart Cakrawala Aviation, Pengganti Susi Air di Malinau, Pernah Alami Kecelakaan
Ketika pihak Susi bermohon untuk diperpanjang, pihak Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," ungkap Jaja.
Jaja menuturkan pihaknya juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut. Total, ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut.
Namun demikian, kata dia, pihak Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika nantinya pihak Susi Air melakukan upaya hukum lain terkait penolakan tuntutan somasi tersebut.
"Karena kami tak bisa memenuhi kemauannya pemberi somasi (ganti rugi dan minta maaf) mereka akhirnya katanya menggunakan upaya hukum lain. Ya kami persilakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, melayangkan somasi kepada kedua pejabat daerah tersebut usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air.
Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022). Pihak Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.
Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum Susi Air menyebut bahwa Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.
Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.
Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp8,95 miliar. Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.
Kuasa hukum Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.
Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.
Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebelumnya, Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air
Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.
“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” kata Ernes, Senin (7/2/2022).
Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.
Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya. “Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/profil-susi-air-maskapai-milik-eks-menteri-kkp-susi-pudjiastuti.jpg)