Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Pemerintah Malinau Tak Mau Minta Maaf ke Susi Air, Ternyata Tuntutannya Berat

Pemerintah Kabupaten Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan manajemen Susi Air.

Editor: Alpen Martinus
via Tribun Kaltim
Profil Susi Air Maskapai Milik Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Masalah antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan Susi Pudjiastuti rupanya belum usai.

Diketahui Susi Air mengajukan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.

Alih-alih mendapatkan jawaban baik, Susi Air malah mendapatkan sambutan kurang baik.

Baca juga: Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau


Susi Pudjiastuti dengan perusahaannya Susi Air.(Instagram Susiair.id)

Pemerintah Kabupaten Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 8,9 miliar yang dilayangkan manajemen Susi Air.

Hal tersebut tertuang dalam surat jawaban mereka ke Susi Air terhadap somasi yang mereka terima.

Surat balasan somasi itu telah dikirimkan Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti Visi Law Office di daerah Jakarta. Surat itu telah dijawab tidak lama setelah pihaknya mendapatkan surat somasi.

"Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya.

Baca juga: Akhirnya Susi Air Bersuara Usai Diusir Hingga Dituduh Nunggak Sewa Hanggar, Tak Ada Unsur Politik

Pesawat Susi Air milik Susi Pudjiastuti
Pesawat Susi Air milik Susi Pudjiastuti (Rumahku.com)

Yang pertama pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp 8,9 miliar," ujar Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja saat ditemui di Malinau, Minggu (13/2/2022).

Jaja menyampaikan pihaknya membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar. Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.

Menurutnya, surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021. Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.

"Kami bukan membatalkan tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum daripada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian.

Baca juga: Rekam Jejak Smart Cakrawala Aviation, Pengganti Susi Air di Malinau, Pernah Alami Kecelakaan

Ketika pihak Susi bermohon untuk diperpanjang, pihak Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022," ungkap Jaja.

Jaja menuturkan pihaknya juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut. Total, ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut.

Namun demikian, kata dia, pihak Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika nantinya pihak Susi Air melakukan upaya hukum lain terkait penolakan tuntutan somasi tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved