Terkini Nasional
Info Lengkap JKP, Program Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Jumlah Uang yang Akan Diterima
Cek info lengkap tentang program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
2. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:
Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
Mendapatkan pekerjaan. Meninggal dunia.
Cara Daftar Program JKP
Dilansir Kontan.co.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
Nama perusahaan;
Nama pekerja/buruh;
NIK Tanggal lahir;
Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
(Tribunnews.com/Tio) (Kontan.co.id/Barratut)
Berita Terkini NASIONAL
Telah tayang di: Tribunnews.com