Terkini Nasional
Info Lengkap JKP, Program Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Jumlah Uang yang Akan Diterima
Cek info lengkap tentang program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
"Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT," ungkap Dita Indah melalui akun Twitternya @Dita_Sari_.
Saat ini, kata Indah, pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon, juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses loker.
Karena program baru itu, maka JHT yang semula bisa diambil setelah PHK, kini diubah aturannya, sesuai dengan filosofi namanya, Jaminan Hari Tua.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu," terangnya.
Dita mengatakan, dana JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun, namun tak bisa cair penuh, karena hanya terbatas 30% untuk perumahan serta 10% untuk keperluan lainnya.
"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT skrg. Krn tau bhw ini membantu saat PHK. Tapi krn sdh ada JKP plus pesangon, ya dibalikin utk hari tua," kata dia.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan;
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja;
3. Pelatihan kerja Pelatihan berbasis kompetensi Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta.
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.