Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Info Lengkap JKP, Program Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Jumlah Uang yang Akan Diterima

Cek info lengkap tentang program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Istimewa DOK BPJS via TribunJogja.com
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan. Penjelasan mengenai program baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cek info lengkap tentang program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan

Mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Berikut penjelasan mengenai jumlah uang yang nanti akan diterima pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Info Gempa Bumi Siang Pukul 12.57 Wita Senin 14 Februari 2022, Magnitudo 3.0 Guncang Cilacap

Baca juga: Kecelakaan di Gunungkidul, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Mikrobus, Terjadi saat Mendahului

Baca juga: Tanda-tanda Doa Dikabulkan, Ini yang Dirasakan

Ilustrasi uang

Ilustrasi uang (tribunnews.com)

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Seiring dengan itu, ada aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dan hal itu mendapat banyak protes dari masyarakat.

Protes itu dikarenakan pencairan dana JHT kini harus menunggu penerimanyamemasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Hal itu dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Padahal di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Ilustrasi PHK

Ilustrasi PHK (istimewa/tribun batam)

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, mengatakan JHT adalah amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, atau meninggal, jadi sifatnya adalah old saving.

Ia memahami banyak keluhan terkait perubahan aturan pencairan dana JHT yang kini tidak bisa setelah PHK.

Ia menjelaskan, saat ini Kementerian mempunyai program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved