Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Pemerintah, Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Bagaimana Jika Anda Berhenti Bekerja?

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Istimewa
Aturan Baru Pemerintah, Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Bagaimana Jika Anda Berhenti Bekerja? 

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. Mencapai usia pensiun

b. Mengalami cacat total tetap

c. Meninggal dunia

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved