Kecelakaan
Akhirnya Terungkap Pemilik Mobil yang Ditumpangi Fatimah dan AKP Novandi Arya Kharisma
Teka-teki tentang pemilik mobil yang ditumpangi Fatimah dan AKP Novandi Arya Kharisma akhirnya terungkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Teka-teki tentang pemilik mobil yang ditumpangi Fatimah dan AKP Novandi Arya Kharisma akhirnya terungkap.
Mobil Toyota Camry tersebut terbakar bersama penumpangnya usai mengalami kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat.
Baru-baru ini pihak Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kepemilikian mobil tersbeut.
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 12 Februari 2022, Libra Hindari Pemikiran Buruk, Pisces Impian akan Terwujud
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 16.00 WIB, Siswa SMK Tewas, Mobil Elf Tak Kuat Menanjak Lalu Masuk Jurang
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta, mengungkapkan mobil itu milik mendiang Fatimah.
Fatimah meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
Foto: Mobil milik Fatimah yang terbakar usai alami kecelakaan.
Polisi juga menetapkan dia sebagai tersangka.
"Mobilnya itu punyanya Fatimah. Kepemilikannya dia, belum balik nama, masih atas nama orang lain, bersurat lengkap. Datanya boleh dicek, tidak ada masalah," ujar Purwanta, dikutip dari Antara News, Jumat (11/2/2022).
Purwanta mengatakan, sedan yang hangus terbakar itu juga menunggak pajak tahunan.
Masa berlaku pelat kendaraan sampai dengan bulan 12 tahun 2021.
Menurut dia, ada pemecahan alamat yang baru pada sedan Camry berwarna hitam milik Fatimah itu.
"Saya mesti mengidentifikasi, bukan berarti kendaraannya bodong. Hanya belum bayar pajak, terlambat bayar pajak," tuturnya.
Sebelumnya, AKP Novandi Arya Kharisma yang merupakan anak Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang bersama Fatimah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari.
Sedan Camry dengan pelat B 1102 NDY menabrak pembatas jalan jalur transjakarta hingga menyebabkan mobil terbakar.
Kecelakaan yang terjadi pukul 00.30 WIB itu menyebabkan AKP Novandi dan Fatimah meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami keduanya.
Foto: Mobil milik Fatimah yang terbakar usai alami kecelakaan.
Potret Bangkai Mobil yang Ditumpangi Fatimah dan AKP Novandi Arya Kharisma, Masih Tercium Bau Hangus
Potret bangkai mobil yang ditumpangi oleh mendiang AKP Novandi Arya Kharisma dan kader PSI bernama Fatimah kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Mobil Toyota Camry berpelat nomor B 1102 NDY tersebut diketahui hangus terbakar usai kecelakaan.
Mobil tersebut mengalami kecelakaan di Kawasan Senen Jakarta Pusat, pada Senin (7/2/2022) lalu.
AKP Novandi tewas bersama dengan pengemudi perempuan yang merupakan anggota Kader PSI bernama Fatimah.
Mobil Camry yang ditumpangi kedua korban, diduga sempat hilang kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi, dan menabrak separator busway.
Kecelakaan tersebut menyebabkan timbulnya percikan api hingga kemudian mobil menjadi terbakar.
Menurut pantauan TribunJakarta.com, mobil tersebut hancur total dan hangus terbakar.
Kerusakan parah, terjadi pada bagian dalam mobil, serta bagian depan.
Aroma bau hangus juga masih tercium dari mobil sedan yang diamankan oleh Polres Jakarta Pusat itu.
Tak ada kaca yang tersisa pada sisi badan mobil tersebut.
Sementara bagian pintu mobil, juga mengalami kerusakan.
Hanya terlihat sisa-sisa puing yang sudah hangus terbakar pada bagian dalam mobil.
Dikutip dari kompas.com, Rabu (9/2/2022), misteri kasus kecelakaan mobil hingga terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (7/2/2022) dini hari, satu per satu akhirnya terkuak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut dikemudikan oleh Fatimah.
Polda Metro Jaya menetapkan bahwa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat itu.
Namun Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.
Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Telah tayang di TribunJabar.id