Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Kalau Ditagih

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan kepada debitur pinjaman online (pinjol) ilegal

Editor: Aswin_Lumintang
Youtube Mata Najwa
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan kepada debitur pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayarkan pinjamannya.

Meskipun mendapat banyak kritikan oleh beberapa pihak, Mahfud tetap menegaskan bahwa langkah tersebut bentuk dari perlindungan bagi masyarakat.

Baca juga: Hasil Pekan Kedua Februari, Rp 5,57 Triliun Modal Asing Mengalir ke Pasar Keuangan Domestik

Baca juga: Trent Alexander-Arnold Jadi Kunci Liverpool, Penyesuaian Skema Klopp dan Rekor Gerrard

Dengan tidak membayarkan tagihannya dapat digunakan sebagai strategi untuk memancing pelaku pinjol ilegal.

"Kepada mereka yang terjerat atau menjadi nasabah dari semua pinjol ilegal supaya tidak membayar, itu pengumuman saya," ucap Mahfud dalam diskusi virtual OJK, Jumat (11/2/2022).

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas.com/Kristianto Erdianto)

"Ini dalam rangka memberi perlindungan ke masyarakat, salus populi suprema lex (Kepentingan masyarakat lebih diutamakan),"ujarnya.

"selanjutnya, untuk memancing, kalau tidak dibayar lalu ditagih kemudian pelaku akan lapor ke polisi jadi akan ketahuan identitasnya," tambahnnya.

Akan tetapi ia juga menegaskan, hal tersebut harus disertai wadah hukum dan pemikiran-pemikiran logis dari masyarakat. 

Berupa pengetahuan dan membekali diri dengan langkah preventif agar tidak mudah terjerumus pinjol ilegal. 

Praktik yang identik dengan pinjaman bunga selangit serta cara penagihan tidak etis itu telah banyak memakan korban.

Baca juga: Chord Dasar Indah Cintaku - Vanessa Angel ft Nicky Tirta: Cintaku Tak Pernah Memandang Siapa Kamu

 
Maka dengan itu, pemerintah melalui kementrian dan lembaga terkait terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas pinjol-pinjol ilegal. 

Pemerintah tidak memberikan toleransi bagi para pelaku pinjol ilegal. 

Menurutnya, meskipun pinjol illegal memiliki perjanjian dengan debiturnya dana dan keterikatan keperdataan, perjanjian itu dinilai tidak sah, karena unsur sebab yang halal tidak terpenuhi.

"Dalam praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektif, yang tadi ada kecakapan dan sebagainya. Itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan," tutur Mahfud.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahfud juga mengatakan, praktik pinjol ilegal sebenarnya sama dengan rentenir.

Yang membedakan, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui sarana teknologi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved