Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Kalau Ditagih

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan kepada debitur pinjaman online (pinjol) ilegal

Editor: Aswin_Lumintang
Youtube Mata Najwa
Menko Polhukam Mahfud MD 

"Pinjol ilegal itu kan sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar," ujar dia. 

Ia menjelaskan, kedua penyedia jasa keuangan ilegal itu menawarkan pembiayaan dengan bunga tinggi kepada masyarakat, dengan iming-iming kemudahan pengajuan dan kecepatan pencairan dana.

"Bahkan kalau rentenir dulu tanpa perjanjian tertulis. Kalau pinjol ilegal ini tertulis dalam HP kita masing-masing, bahwa dia bersedia dan sebagainya," katanya.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital," tambah Mahfud.

Terkait dengan hal tersebut, Mahfud memastikan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Dalam hal ini pihak kepolisan juga telah membentuk satgas keamanan investasi.

Satgas ini bertugasnya untuk memonitor, mengkoordinasikan dan merumuskan solusi terkait pinjaman investasi di seluruh indonesia. 

Hal tersebut sebagai strategi dan upaya penegakan hukum pidana dalam pinjol ilegal. 

(Tribunnews.com/MilaniResti)/GitaIrawan
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved