Polwan Manado
Terungkap! Briptu C Ternyata Ditangkap di Tempat Ini, Bukan di Kamar Hotel Grand Kemang
Saat penangkapan terhadap Briptu Christy, setidaknya kata Djumin ada 4 orang petugas yang mendatangi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditangkapnya Briptu C membuat kasus tersebut memasuki babak baru.
Briptu C adalah Polwan Manado yang menghilang dan masuk DPO.
Ia kemudian akhirnya berhasil ditangkap kemarin.
Namun ternyata Briptu Christy ditangkap tidak di kamar hotel.
Setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, Briptu Christy, akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polresta Manado sebelumnya menghilang misterius dan mangkir dari tugas sebagai anggota kepolisian sejak 15 November 2021.
Karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait pun menetapkan Briptu Christy sebagai DPO.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.
Sang Polwan dianggap melakukan disersi karena meninggalkan tugas tanpa seizin atasan.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya jejak Briptu Christy terendus aparat kepolisian menginap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Diketahui, wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tersebut check-in di hotel tersebut Minggu (6/2/2022).
Ia check-in di hotel bukan atas nama dirinya.
"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin, Kamis (10/2/2022).

Djumin enggan menyebutkan siapa nama yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy.
Hal tersebut kata dia, menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy.