Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fatimah Kader PSI

Meski Sudah Meninggal, Fatimah Kader PSI yang Tewas Bersama Anak Gubernur Tetap Jadi Tersangka

Seperti yang diketahui kecelakaan maut yang menewaskan wanita bernama Fatimah dan anggota polisi AKP Novandi Arya jadi sorotan publik.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto istimewa/instagram
Fatimah Kader PSI yang tewas kecelakaan bersama AKP Novandi ditetapkan jadi tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kecelakaan maut yang menewaskan wanita bernama Fatimah dan anggota polisi AKP Novandi Arya jadi sorotan publik.

Terkait hal tersebut diketahui keduanya meninggal dunia usai mobil menabrak pembatas jalan.

Kini diinfokan resmi dari kepolisian, Fatimah wanita yang jadi salah satu korban kecelakaan ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: Waspada Omicron Terus Naik, Ternyata Sakit Perut Bisa Jadi Gejala

Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba Teriak-teriak saat Ditangkap: Mak Tolong, Aku Mau Dibawa Polisi

Baca juga: Lagi, Seorang Warga Tewas Dikeroyok Akibat Diteriaki Maling, Padahal Lagi Cari Kucing

Foto : Mobil yang dikendarai korban tabrak pembatas jalan hingga terbakar. (Istimewa)

Kasus kecelakaan tunggal mengakibatkan anak gubernur Kaltara AKP Novandi Arya Kharizma meninggal menjadikan Fatimah menjadi tersangka.

Fatimah merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah yang saat kecelakaan menjadi pengemudi Toyota Camry yang terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Sementara AKP Novandi Arya Kharizma berada di samping kemudi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.

Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved