Profil Tokoh
SOSOK Kombes Pol Julianto P Sirait, Kapolresta Manado yang Keluarkan Surat DPO Briptu C, Akpol 1999
Kombes Pol Julianto P Sirait baru mengemban tugas sebagai Kapolresta Manado selama satu bulan.
Dikutip dari Tribratanews Manado, ia menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolresta Manado pada 28 Desember 2021 berdasarkan dua Keputusan Kapolri, masing-masing nomor Kep/1906/XII/2021 dan Kep/1907/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021.
Julianto resmi menggantikan Kombes Pol Elvianus Laoli.
Julianto menjabat sebagai Wakil Kepala Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara sebelum ditunjuk menjadi Kapolresta Manado.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Selama menjadi Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Julianto banyak mengungkap kasus perdagangan orang.
Dari Jakarta, Julianto kemudian dimutasi ke Sulawesi Selatan dan ditunjuk menjadi Kapolres Tana Toraja.
Baca juga: Fakta-fakta Polwan Manado yang Diburu Propam: Ibunya Berpangkat Kompol hingga Punya Saudara Kembar
Briptu Christy Terancam Dipecat
Briptu Christy yang mangkir kerja sejak 15 November 2021, terancam dipecat.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022).
Lebih lanjut, Jules mengatakan Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.
Putusan PDTH pun, ujarnya, tetap dapat diberikan.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."